Bandar Lampung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang menunda sidang tuntutan terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.
Kelima terdakwa diketahui Dendi Ramadhona selaku mantan Bupati Pesawaran periode 2016-2024, Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran), serta tiga pihak rekanan atau swasta Sahril, Syahril Ansori, dan Adal.
"Mempertimbangkan permohonan Penuntut Umum, maka persidangan (pembacaan tuntutan) akan ditunda hingga Senin, 13 Juli 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan bagi kelima terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto saat persidangan, Jumat (10/7/2026).
