Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Bupati Pesawaran Ditunda, Ini Alasan Jaksa
Penundaan sidang tuntutan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran ditunda hingga 13 Juli 2026 karena materi tuntutan dari JPU belum rampung disusun.
  • Plt Kasi Penuntut Kejati Lampung menjelaskan tim JPU hanya diberi waktu sekitar tiga hari untuk menyusun tuntutan bagi lima terdakwa sekaligus.
  • Penundaan disebut murni karena JPU masih merangkum fakta dan alat bukti persidangan secara menyeluruh, bukan akibat munculnya bukti baru atau kendala lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang menunda sidang tuntutan terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.

Kelima terdakwa diketahui Dendi Ramadhona selaku mantan Bupati Pesawaran periode 2016-2024, Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran), serta tiga pihak rekanan atau swasta Sahril, Syahril Ansori, dan Adal.

"Mempertimbangkan permohonan Penuntut Umum, maka persidangan (pembacaan tuntutan) akan ditunda hingga Senin, 13 Juli 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan bagi kelima terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto saat persidangan, Jumat (10/7/2026).

1. JPU belum rampung menyusun materi tuntutan

Penundaan sidang tuntutan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait penundaan tersebut, Plt Kepala Seksi Penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Kurniawan mengatakan, pihaknya belum menyelesaikan rangkuman materi tuntutan, sehingga terpaksa meminta tambahan waktu kepada majelis hakim.

Menurutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejatinya dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa, Jumat (10/7/2026). Namun, materi tuntutan tersebut belum sepenuhnya rampung.

"Tim penuntut umum belum menyelesaikan materi-materi yang ada di dalam tuntutan yang akan kami bacakan. Untuk itu, tadi kami memohon kepada majelis hakim untuk ditunda di hari Senin tanggal 13," ujarnya dimintai keterangan.

2. Mengaku hanya diberi waktu penyusunan singkat

Penundaan sidang tuntutan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Disinggung ihwal kendala utama dalam penyusunan berkas, Agus menyebutkan, faktor waktu penyusunan yang singkat menjadi alasan utamanya. Ia mengaku hanya memiliki waktu hitungan hari, untuk merampungkan tuntutan bagi lima terdakwa sekaligus.

"Sebelumnya kami diberikan waktu untuk menyusun tuntutan kurang lebih tiga hari kerja. Nah, kami memohon kepada majelis hakim untuk meminta tambahan waktu, karena memang materi belum bisa diselesaikan tepat waktu di hari Jumat ini," terangnya.

3. Fokus susun alat bukti secara menyeluruh

Penundaan sidang tuntutan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Agus menepis spekulasi mengenai adanya alat bukti baru atau masalah penyelesaian pengembalian uang pengganti kerugian negara yang menghambat penyusunan tuntutan.

Selain itu, ia menegaskan penundaan ini murni karena tim JPU sedang merangkum fakta-fakta persidangan yang komprehensif saat dibacakan di muka persidangan.

"Menyeluruh, terkait alat-alat bukti yang rekan-rekan ketahui di persidangan-persidangan sebelumnya, kami sedang menyusun hal tersebut. Makanya kita memohon kepada majelis hakim agar bisa dibacakan nanti di hari Senin tanggal 13," imbuhnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article