Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya dalam sidang korupsi pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Dalam dakwaan dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026), Ardito disebut tidak sendiri. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak, di antaranya M Anton Wibowo (Plt Kepala atau Sekretaris Bapenda Lampung Tengah), Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah), serta adiknya Ranu Hari Prasetyo.
