Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang mempercepat proses persidangan perkara korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri 2022 atas Terdakwa Andi Desfiandi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang mempercepat proses persidangan perkara korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri 2022 atas Terdakwa Andi Desfiandi.

Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica mengatakan, sidang dijalani penyuap Rektor Unila nonaktif Prof Karomani tersebut telah disepakati bakal digelar dua kali dalam sepekan yaitu, Senin dan Rabu.

"Pekan depan masih tetap hari Rabu (21 Desember 2022), minggu selanjutnya akan dimulai dari Senin dan Rabu," ujarnya Kamis (15/12/2022).

1. Putusan sidang dijadwalkan 23 Januari 2023

Sally Ward-Foxton

Aria menjelaskan, percepatan proses sidang dari semula digelar satu kali pada Rabu menjadi dua kali yaitu, Senin dan Rabu dalam sepekan. Itu terkait efisiensi waktu menjelang pergantian tahun atau libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Menurutnya, sidang Senin 26 Desember 2022 diagendakan keterangan terdakwa Andi Desfiandi dan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan Rabu, 28 Desember 2022 mendatang.

"Lalu Rabu 4 Januari 2023 pembacaan tuntutan, Senin 9 Januari 2023 pledoi, dan Rabu 11 Januari 2023 tanggapan pledoi oleh JPU. Selanjutnya 16 Januari duplik dan 23 Januari putusan," terang hakim ketua.

2. Semua pihak diminta komitmen

Editorial Team

Tonton lebih seru di