Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi, Ternyata Bandar dan Pengedar Sabu

Tanggamus, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap dua tersangka diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo.
Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih. Sang pria berinisial AP (34) warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS). Sementara tersangka perempuan berinisial MP (30) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Ditangkap di rumah berdasarkan informasi masyarakat
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi,mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat di rumah yang dihuni kedua tersangka dijadikan tempat penjualan Sabu. Mereka ditangkap 16 April 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.
"Kemudian berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Turut diamankan barang bukti 32 klip sabu siap edar," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/4/2022).