Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bergandengan tangan (Unsplash.com/Ryan Franco)

Tanggamus, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap dua tersangka diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo.

Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih. Sang pria berinisial AP (34) warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS). Sementara tersangka perempuan berinisial MP (30) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Ditangkap di rumah berdasarkan informasi masyarakat

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap dua tersangka diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu. (Dok. Polres Tanggamus).

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi,mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat di rumah yang dihuni kedua tersangka dijadikan tempat penjualan Sabu. Mereka ditangkap 16 April 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.

"Kemudian berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Turut diamankan barang bukti 32 klip sabu siap edar," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/4/2022).

Barang bukti diamankan

Editorial Team

Tonton lebih seru di