Tanggamus, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap dua tersangka diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo.
Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih. Sang pria berinisial AP (34) warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS). Sementara tersangka perempuan berinisial MP (30) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.