Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemuda Tanggamus Curi Uang Rp11 Juta dan Smartphone Diciduk di Rumah

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Tanggamus, IDN Times - Satreskrim Polres Tanggamus konsisten ungkap kasus. Terbaru, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tersangka yang ditangkap berinisial PE (18) warga Kecamatan Pematang Sawa. PE ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa uang Rp11 juta dan 1 unit smartphone.

Korban kehilangan uang Rp11 juta dan smartphone

ilustrasi uang (Shutterstock)

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka PE ditangkap di Kota Agung, Minggu (17/4/2022) pukul 01.00 WIB. Selain tersangka, tim juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP Oppo A16 warna biru langit dan 1 unit televisi merek Sharp dari tersangka.

Selain menangkap PE, Tekab 308 Polres Tanggamus juga masih memburu seorang pelaku lain yang telah diketahui identitasnya. Pelaku itu diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Hendra mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban Ahmad Sahid (28) warga Pekon Betung Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus. Korban melapor ke Polres Tanggamus karena kehilangan uang Rp11 juta dan sebuah handphone Oppo A16 di rumahnya 29 Januari 2022 lalu.

Pelaku masuk melalui ventilasi atap kamar mandi

ilustrasi plafon (kibrispdr.org)

Kronologi pencurian diperkirakan pada dinihari di rumah korban.  Kejadian tersebut diketahui oleh istri korban saat bangun tidur sekitar pukul 04.30 WIB yang melihat pintu lemari telah terbuka dan uang didalam tas sebesar Rp11 juta telah hilang.

Istri korban juga melihat pintu dapur juga telah terbuka selanjutnya, membangunkan korban dan langsung mengecek barang barang lainnya ternyata 1 (satu) unit handphone merk oppo A16 yang diletakkan diatas kasur diruang tengah telah hilang.

"Pelaku diperkirakan masuk melalui ventilasi atap kamar mandi yang terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp12 juta dan melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk di tindak lanjuti," jelasnya.

Ancaman pidana menanti

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Hendra menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya. "Terhadap rekannya, masih dalam proses pengejaran dan ditetapkan DPO," ujarnya.

Kasatreskrim menambahkan, saat ini tersangka PE berikut barang bukti handphone dan tivi ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us