Mesuji, IDN Times - Personel gabungan Polres Mesuji meringkus pelaku premanisme modus tindak pidana pemerasan terhadap sopir kendaraan melintasi wilayah hukum kepolisian setempat, Jumat (4/11/2022).
Pelaku inisial AD (29), merupakan warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Penangkapan ini adalah hasil giat patroli di perbatasan Provinsi Lampung dengan Sumsel. Benar, kami berhasil mengamankan seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada sopir," ujar Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo saat dimintai keterangan.