Sempat Mangkir, Dua Tersangka Korupsi DPRD Lampura Ditahan Kejati

- Dua tersangka korupsi DPRD Lampura ditahan setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.
- Modus operandi kasus korupsi melibatkan pengelolaan anggaran fiktif dengan kerugian negara hingga Rp2.982.675.686.
- Kejati Lampung akan terus menelusuri pihak-pihak terlibat dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
Bandar Lampung, IDN Times – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya mangkir, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (19/1/2026) malam.
Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan kedua tersangka tersebut yakni IF selaku Bendahara Pengeluaran OPD dan F selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.
“Pada hari ini, Senin 19 Januari 2026, dua tersangka yang sebelumnya belum ditahan telah memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan penahanan,” katanya.
1. Susul Plh Sekda

Armen menjelaskan, sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini pada 12 Januari 2026.
Namun, saat itu baru satu tersangka yang langsung ditahan, yakni AA selaku Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara.
“Tersangka AA telah lebih dulu dilakukan penahanan sejak 12 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi,” ujarnya.
Setelah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan, tersangka IF dan F langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi.
2. Modus operandi

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya modus operandi berupa kegiatan dalam pengelolaan anggaran diduga fiktif sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.982.675.686 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung," ungkap Armen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, para tersangka juga disangkakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Terus telusuri

Armen menegaskan Kejati Lampung berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.


















