Sembunyi di Rumah Keluarga, Pembunuh Sopir Taksi Online Lamsel Ditangkap

- Ujang Syafrudin ditangkap di rumah keluarganya oleh personel gabungan pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
- Petugas mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban, handphone milik tersangka, sejumlah helai pakaian, dan kartu identitas tersangka di rumah Ujang.
- Polisi juga berhasil mengamankan mobil korban, Toyota Agya tipe GR warna silver metalik bernomor polisi BE 1077 JH di wilayah Bandar Lampung yang telah dibawa ke Polsek Jati Agung.
Lampung Selatan, IDN Times - Polisi menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi online di Kabupaten Lampung Selatan. Jasad korban ditemukan di sebuah perkebunan tidak jauh dari jembatan Jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, Kecamatan. Jati Agung.
Pelaku Ujang Syafrudin warga Jalan Urip Sumoharjo Gang Kemuning, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung kini telah diamankan di Mapolsek Jati Agung. "Hasil interogasi pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengakui semua perbuatannya, bahwa benar telah membunuh korban atas nama Arika Arwin (40)," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat memimpin konferensi pers, Sabtu (5/7/2025).
1. Ditangkap di rumah keluarga

Yusriandi melanjutkan, penangkapan tersangka Ujang dilakukan oleh personel gabungan melibatkan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, petugas kepolisian telah mengidentifikasi pelaku dan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Ujang Syafrudin. "Ini hasil penyelidikan bersama di lapangan dan tim berhasil mengamankan tersangka di rumah keluarganya," ungkapnya.
2. Sita handphone milik korban

Pascadilakukan pengamanan, Yusriandi melanjutkan, petugas turut menggeledah di rumah tersebut. Hasilnya, barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo tipe A1K merah milik korban, dua unit handphone Nokia 105 hitam dan Oppo putih milik Ujang, sejumlah helai pakaian hingga kartu identitas tersangka.
"Untuk saat ini, baik tersangka Ujang dan semua barang bukti tindak pidana diamankan di Polsek Jati Agung," kata dia.
3. Barang bukti mobil korban turut ditemukan

Selain sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di rumah keluarga tersangka, Yusriandi menambahkan, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti kendaraan mobil milik korban Arika Arwin di wilayah Bandar Lampung.
Kendaraan tersebut berupa satu unit mobil merek Toyota Agya tipe GR warna silver metalik bernomor polisi BE 1077 JH, kini juga sudah diamankan di Polsek Jati Agung.
"Ya, yang bersangkutan mengarahkan mobil ke situ sendiri, tapi ini masih terus kami dalami dan melakukan pencarian alat bukti lainnya," tegas kapolres.