Selundupkan 336 Burung Liar, Pria Asal Sumbar Divonis 5 Tahun Penjara

- Terbukti bersalah langgar UU KSDS dan Karantina
- Vonis tertinggi perkara penyelundupan satwa
- Upaya efek jera bagi para pelaku
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang terdakwa perkara penyelundupan dan perdagangan ilegal ratusan ekor burung liar Sumatra divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung. Terdakwa adalah M Yusuf (38).
Dia merupakan warga Kelurahan Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Barat (Sumbar).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Yusuf Bin Mursito dengan pidana selama 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap saat menyelundupkan 336 burung liar Sumatra, 132 di antaranya berstatus dilindungi di Pelabuhan Bakauheni pada 23 April 2025.
1. Terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar UU KSDS dan Karantina

Masih dalam bunyi amar putusan perkara tersebut, terdakwa M Yusuf Bin Mursito dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
“Setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara kesatuan RI yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan atau produk tumbuhan”.
Hal itu tercantum dalam dakwaan pertama Pasal 21 ayat (2) huruf A Jo. Pasal 40 A ayat (1) huruf d, UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan kedua Pasal 35 ayat (1) huruf A Jo. Pasal 88 huruf A UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.
2. Vonis tertinggi perkara penyelundupan satwa

Menyikapi putusan perkara, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengapesiasi vonis PN Tanjung Karang tersebut. Menurutnya, vonis perkara itu merupakan salah satu tertinggi dalam kasus penyelundupan satwa liar.
"Semoga ini memberikan efek jera yang signifikan terhadap para pelaku. Terima kasih atas sinergi para pihak kepolisian, kejari, pengadilan," kata dia, dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
3. Upaya efek jera bagi para pelaku

Senada, Direktur Eksekutif Flight: Protecting Indonesia's Birds, Marison Guciano menyebutkan, putusan terkait perkara tersebut merupakan vonis tertinggi yang pernah dijatuhkan hakim terhadap pelaku perdagangan ilegal burung liar Pulau Sumatra ke Jawa.
Oleh karenanya, ia amat mengapresiasi vonis hakim tersebut, sebab, selama ini putusan hakim yang rendah tidak membuat jera para pelaku perdagangan ilegal burung liar Sumatra ke Jawa. Akibatnya, kejahatan ini terus berulang dengan pelaku cenderung sama.
"Perdagangan ilegal burung liar Sumatra ke Jawa yang melintasi Lampung sangat masif. Dengan hukuman yang tinggi ini, saya berharap para pelaku akan jera dan perdagangan ilegal burung liar Sumatra ke Jawa akan menurun," katanya.
4. Populasi menurun drastis 20 tahun terakhir

Marison menambahkan, populasi burung liar Sumatra telah menurun drastis dalam dua puluh tahun terakhir akibat masifnya perburuan dan perdagangan ilegal. Beberapa spesies bahkan sudah jarang terlihat di alam liar.
"Dari catatan Flight, dalam tujuh tahun terakhir, setidaknya 200 ribu ekor burung liar Sumatra telah disita oleh pihak berwenang di Lampung saat akandiperdagangkan secara ilegal ke Jawa," imbuhnya.


















