Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung akan memberlakukan tindakan represif berupa tilang bagi pelanggar Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) per 24 April 2021 mendatang.

Pernyataan itu, disampaikan langsung Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (14/4/2021). "Iya per tanggal 24 April 2021, baru resmi ada tindakan tilang," ujarnya.

1. Tercatat 25.477 pelanggar E-TLE di Kota Bandar Lampung

Default Image IDN

Benny mengatakan, sejak E-TLE di Kota Bandar Lampung resmi diluncurkan 23 Maret hingga 14 April 2021, pihaknya mencatat sebanyak 25.477 pelanggar lalu lintas berhasil tertangkap di 5 titik lokasi kamera E-TLE.

"Dari total pelanggar tersebut, saat ini, 310 surat konfirmasi pelanggaran sudah dikirim, tapi sifatnya masih teguran. Kita akan terus melakukan evaluasi di lima titik tersebut, sampai 23 April 2021," tegasnya.

2. Pelanggaran paling banyak menerobos lampu lalu lintas

Editorial Team

Tonton lebih seru di