Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satresnarkoba Polresta Lampung 'Blender' Sabu dan Ekstasi Rp6,8 Miliar

IMG-20250718-WA0015.jpg
Kegiatan pemusnahan sabu dan pil ekstasi oleh Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Pemusnahan narkotika kali ini meliputi barang bukti sabu seberat 6.285,56 gram dan pil ekstasi seberat 6,40 gram, dengan perkiraan nilai total Rp6,8 miliar.
  • Pemusnahan narkotika sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik serta menegaskan penolakan terhadap peredaran narkoba di Bandar Lampung.
  • Petugas kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan di ling

Bandar Lampung, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp6,8 miliar. Narkoba tersebut meliputi jenis sabu seberat 6.285,56 gram dan 1,653 butir serta serbuk pil ekstasi seberat 6,40 gram. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukat mengatakan, barang bukti bernilai miliaran rupiah ini merupakan hasil pengungkapan kasus sejak 6 Mei 2025 dan kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Bandar Lampung," ujarnya saat memimpin kegiatan konferensi pers, Jumat (18/7/2025).

1. Selamatkan 63.506 jiwa

IMG-20250718-WA0016.jpg
Kegiatan pemusnahan sabu dan pil ekstasi oleh Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alfret menjelaskan, pemusnahan narkotika kali ini meliputi barang bukti sabu seberat 6.285,56 gram, dengan perkiraan memiliki nilai ekonomis senilai Rp6,2 miliar. Sedangkan 1,653 butir dan serbuk pil ekstasi seberat 6,40 gram, ini diperkirakan bernilai Rp661 juta.

"Hasil penghitungan kami seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan hari ini bernilai total perkiraan Rp6.861.200.000," ucapnya.

Lebih lanjut kegiatan ini juga telah menyelamatkan sebanyak 63.506 jiwa para pengguna sabu maupun ekstasi. "Untuk jenis sabu dapat menyelamatkan sebanyak 60.200 jiwa dan jenis pil ekstasi menyelamatkan sebanyak 3.306 jiwa," sambung dia.

2. Tegaskan tidak beri ruang bagi pelaku kejahatan narkotika

IMG-20250718-WA0014.jpg
Kegiatan pemusnahan sabu dan pil ekstasi oleh Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam kegiatan pemusnahan narkotika ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, disebutkan, bahwa seluruh proses penanganan kasus narkotika dilakukan sesuai prosedur hukum berlaku.

Di samping itu, Polresta Bandar Lampung dan jajaran juga ingin menegaskan, bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan luar biasa merusak generasi muda dan merongrong masa depan bangsa.

"Oleh karena itu, kami tidak akan pernah memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Bandar Lampung," tegas Alfret.

3. Gandeng masyarakat perangi narkoba

IMG-20250718-WA0013.jpg
Kegiatan pemusnahan sabu dan pil ekstasi oleh Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alfret menambahkan, petugas kepolisian terus mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, termasuk minta warga melaporkan kepada pihak berwenang, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Pasalnya, peran serta masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Bandar Lampung sebagai kota yang aman dan bersih dari peredaran narkoba.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, termasuk Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, TNI, dan masyarakat yang terus mendukung langkah-langkah kepolisian dalam penegakan hukum," ucap Kapolresta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us