Pria Bandar Lampung Tega Bunuh Mantan Istri Pakai Cobek dan Pisau

- Pria Bandar Lampung ditangkap karena membunuh mantan istrinya dengan luka tusukan di tubuhnya.
- Motif pelaku tega membunuh korban adalah sakit hati karena dituduh selingkuh oleh korban.
- Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 03.14 WIB, dengan pelaku masuk menggunakan kunci cadangan.
Bandar Lampung, IDN Times - BN (34), warga Ikan Tembakang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur. Pria itu ditangkap lantaran membunuh perempuan berinisial TF (31) merupakan mantan istrinya.
Korban tewas di kamar tidurnya dengan sejumlah luka tusukan benda tajam di tubuhnya. Pelaku ditangkap di rumah korban dan sempat bersembunyi di dalam salah satu kamar rumah, selang beberapa jam usai melakukan aksi kejinya.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengungkapkan, motif pelaku tega membunuh korban yakni sakit hati karena dituduh selingkuh oleh korban. “Pelaku mengaku sakit hati karena dituduh oleh korban melakukan perselingkuhan,” Kata AKBP Erwin.
Ia menambahkan, peristiwa pembunuhan ini terjadi, Sabtu (1/11/2025), sekitar pukul 03.14 WIB. Kejadian di rumah korban, di Perumahan Asri Mandiri, Jalan Ratu Lengkara, Bandar Lampung. Pelaku masuk ke rumah korban menggunakan kunci cadangan yang memang sudah dimilikinya. Kemudian pelaku mengambil cobek dan pisau yang ada di dapur dan kemudian memasuki kamar korban.
“Setelah masuk ke kamar, korban terbangun dan keduanya saling dorong, sampai akhirnya pelaku memukul korban dengan cobek kemudian menusuk tubuh korban dengan pisau berulang kali,” Kata Waka Polresta.
Erwin menjelaskan, jasad korban saat ini masih diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara. “Jadi terkait dengan tusukan yang ada di bagian mana saja masih nanti menunggu keterangan lebih lanjut dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara,” Kata AKBP Erwin.
Polisi turut menyita cobek, kemudian ulekan, ada pisau, dan kaus warna putih, serta cara pendek warna abu-abu. “Terhadap pelaku dijerat Pasal 340, Subsider 338, Subsider 351 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” Kata AKBP Erwin.


















