Kesal Ditagih Utang, Kakek di Way Kanan Tebas Tetangga Pakai Golok

- Dipicu tagihan utang anak Rp3 juta
- Ayunan golok lukai tangan kiri korban
- Ditangkap bersama barang bukti golok
Way Kanan, IDN Times - Seorang pria lanjut usi di Kabupaten Way Kanan nekat menganiaya tetangganya menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis golok lantaran diduga tidak terima ditagih utang oleh korban.
Pelaku berinisial MD (63) warga Kelurahan Ngilam, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur kini berdomisili dan bertempat tinggal di Umbul Naga HTI Register 44 Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
"Benar, Unit Reskrim Polsek Negara Batin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan menangkap pelaku MD di wilayah Negara Batin," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).
1. Dipicu tagihan utang anak Rp3 juta

Adanan mengungkapkan, tindak pidana penganiayaan dan pengancaman ini dialami oleh korban M Amin (76) hingga mengakibatkannya mengalami luka akibat sajam di bagian tangan sebelah kiri.
Menurutnya, peristiwa ini bermula saat istri korban menyambangi kediaman MD di Umbul Naga HTI Register 44 dengan maksud menanyakan keberadaan anak pelaku berinsial L yang memiliki utang sebesar Rp3 juta.
"Saat itu MD tidak mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya, karena tidak berhasil bertemu. Lalu istri korban pulang pada saat sampai di rumah dan menceritakannya kejadian dialaminya kepada korban," ungkap dia.
2. Ayunan golok lukai tangan kiri korban

Selang beberapa waktu kemudian, Adanan melanjutkan, M Amin akhirnya memutuskan pergi menuju rumah MD. Namun sesampainya di depan kediaman tersebut, pelaku membawa sebilah golok dari arah dapur langsung mengayunkan dan mengibaskan sejam tersebut ke arah korban.
Beruntung, korban berhasil menangkis serangan pelaku hingga golok tersebut mengenai tangan korban sebelah kiri. Imbas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Negara Batin guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Atas laporan korban ini, kami melakukan penyelidikan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku MD di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.
3. Ditangkap bersama barang bukti golok

Bersamaan dengan penangkapan MD, Adanan menambahkan, petugas kepolisian turut menyita barang bukti sebilah sajam jenis golok dengan panjang 60 sentimeter yang digunakan oleh pelaku.
"Pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Negara Batin, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres.


















