Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan larangan kegiatan buka puasa bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2 / 1258 /07/2023 tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Keputusan ini ditandatangani langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tertanggal Senin, 27 Maret 2023. Edaran juga ditembuskan kepada Menpan RB, Mendagri, Ketua DPRD Provinsi Lampung, dan para Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.