Rumah Pribadi Eks Bupati Pesawaran Dendi Disita Kejati Lampung

- Pasang kejaksaan line: Rumah disegel dengan garis Kejaksaan, termasuk di basement, tangga, dan depan rumah.
- Rumah masih proses pembangunan: Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan terletak bersebelahan dengan rumah orang tua Dendi Ramadhona.
- Dari kasus korupsi SPAM: Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM di Kabupaten Pesawaran.
Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita rumah pribadi milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang terletak di Jalan Bukit, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Rumah mewah tiga lantai tersebut disita penyidik Kejati Lampung sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.
Berdasarkan video yang beredar, tampak sejumlah penyidik memasang stiker bertuliskan “Tanah dan bangunan ini telah disita dan berada dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung”.
1. Pasang kejaksaan line

Dalam bangunan berwarna putih krem tersebut Kejati Lampung juga memasang disegel menggunakan garis Kejaksaan (kejaksaan line).
Berdasarkan pantauan IDN Times di lapangan, terdapat tiga titik yang dipasang garis kejaksaan di dalam rumah, yakni ada di bagian basement rumah, tangga menuju lantai 2 rumah dan di depan rumah.
2. Rumah masih proses pembangunan

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-17/1.8/Fd/09/2025 tanggal 24 September 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-07/1.8/Fd/09/2025 dengan tanggal yang sama.
Diketahui rumah pribadi ini berada tepat bersebelahan dengan rumah milik orang tua dari Dendi Romadhona.
“Ini rumah pribadi milik yang bersangkutan (yang disita). Memang saat ini masih dalam proses pembangunan,” ujar salah satu penyidik Aspidsus Kejati Lampung.
3. Terkait kasus korupsi SPAM

Kejati Lampung sendiri telah menetapkan Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam kasus korupsi lebih dari Rp7 miliar dari proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM di Kabupaten Pesawaran.
Selain Dendi, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, serta Syahril, Saril, dan Adal yang diduga meminjamkan bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.

















