Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

37 Tahun Tragedi Talangsari, Aktivis Nilai Negara Gagal Tegakkan HAM

Ilustrasi Pristiwo Talangsari. (Instagram/@irvana_kurniawati).
Ilustrasi Pristiwo Talangsari. (Instagram/@irvana_kurniawati).
Intinya sih...
  • Negara pilih operasi militer, bukan dialog
    Peristiwa Talangsari terjadi pada 7 Februari 1989 ketika aparat bersenjata mengepung wilayah Talangsari menjadi tempat aktivitas kelompok pengajian pimpinan Warsidi.
  • Data korban dan pengakuan pelanggaran HAM berat
    Sejumlah lembaga independen mencatat jumlah korban Tragedi Talangsari dengan angka berbeda. Komite Solidaritas Masyarakat Lampung (Smalam), Amnesty International, dan KontraS mencatat sebanyak 246 orang meninggal dunia.
  • Kritik penyelesaian non-yudisial
    Berbagai langkah pemerintah justru menunjukkan kecenderungan menghindari mekanisme hukum
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai peringatan 37 tahun Tragedi Talangsari bertepatan 7 Februari kemarin kembali menjadi pengingat kelam perjalanan demokrasi dan penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, negara hingga kini belum menuntaskan keadilan bagi para korban dan penyintas peristiwa telah ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat tersebut.

Menurutnya, peristiwa Talangsari terjadi di Kabupaten Lampung Timur puluhan tahun silam ini merupakan bukti nyata kegagalan negara melindungi warga di bawah rezim Orde Baru, kala itu menempatkan stabilitas keamanan sebagai prioritas utama.

“Talangsari adalah contoh nyata bagaimana negara menggunakan pendekatan koersif dan militeristik untuk merespons perbedaan pandangan, termasuk praktik keagamaan yang dianggap mengancam kekuasaan,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).

1. Negara pilih operasi militer, bukan dialog

Dusun Talangsari Lampung Timur.
Dusun Talangsari Lampung Timur.

Secara historis, Bowo mengungkapkan, peristiwa Talangsari terjadi pada 7 Februari 1989 ketika aparat bersenjata mengepung wilayah Talangsari menjadi tempat aktivitas kelompok pengajian pimpinan Warsidi.

Negara kala itu menuduh kelompok tersebut sebagai ancaman terhadap penerapan azas tunggal Pancasila. Alih-alih menempuh jalur dialog atau musyawarah, aparat justru melakukan operasi militer berujung pada pembunuhan massal, penangkapan, penyiksaan, hingga pembakaran rumah-rumah warga.

“Pendekatan kekerasan itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengingkari prinsip dasar negara demokrasi dan HAM,” tegasnya.

2. Data korban dan pengakuan pelanggaran HAM berat

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)

Bowo melanjutkan, sejumlah lembaga independen mencatat jumlah korban Tragedi Talangsari dengan angka berbeda. Komite Solidaritas Masyarakat Lampung (Smalam), Amnesty International, dan KontraS mencatat sebanyak 246 orang meninggal dunia.

Sementara Komnas HAM mencatat sedikitnya 130 orang terbunuh, 72 orang mengalami pengusiran paksa, 153 orang dirampas kemerdekaannya, 45 orang mengalami penyiksaan, serta 229 orang mengalami penganiayaan dan persekusi.

"Pada 2008, Komnas HAM secara resmi menetapkan peristiwa Talangsari sebagai pelanggaran HAM berat. Namun hingga 37 tahun berlalu, proses hukum dinilai mandek dan tidak pernah berlanjut ke tahap penyidikan dan penuntutan di Pengadilan HAM," ucapnya.

3. Kritik penyelesaian non-yudisial

Ilustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam penyelesaian kasus tersebut, Bowo menyampaikan, berbagai langkah pemerintah justru menunjukkan kecenderungan menghindari mekanisme hukum semestinya. Mulai dari deklarasi damai sepihak yang dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman pada 2019, hingga pembentukan tim penyelesaian non-yudisial hanya berfokus pada bantuan materiil pada 2022.

“Penyelesaian non-yudisial tanpa akuntabilitas hukum hanya memperkuat impunitas pelaku. Korban butuh kebenaran, keadilan, dan jaminan ketidakberulangan, bukan sekadar bantuan,” kata dia.

Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan pemerintah menyebut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat akan ditempuh melalui mekanisme komisi kebenaran dan rekonsiliasi pada Desember 2024. “Model seperti itu berpotensi menghapus tanggung jawab pidana pelaku. Ini bertentangan dengan semangat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” lanjutnya.

4. Relevansi Talangsari di situasi hari ini

ilustrasi hak asasi manusia (pixabay.com/Geralt)
ilustrasi hak asasi manusia (pixabay.com/Geralt)

Bowo menambahkan, peringatan Tragedi Talangsari menjadi sangat relevan di tengah situasi demokrasi saat ini. Sebab, peristiwa tersebut menunjukkan bahaya praktik militer diberi kewenangan luas tanpa pengawasan sipil memadai.

“Tugas generasi hari ini bukan hanya memastikan tragedi serupa tidak terulang, tetapi juga memastikan militer tidak kembali menguasai ruang sipil dan merusak nilai demokrasi, hukum, dan HAM,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Virus Nipah Belum Ditemukan di Lampung, Warga Diminta Tetap Waspada!

09 Feb 2026, 16:03 WIBNews