Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Kadis PPKBP3A Mesuji Ditetapkan Tersangka

- Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Mesuji ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOKB tahun 2020.
- Penyidik berhasil mengumpulkan bukti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,52 miliar dari 38 saksi dan 1 ahli.
- Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Way Hui Bandar Lampung karena dikhawatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti.
Mesuji, IDN Times - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji inisal HS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan, penetapan status tersangka terhadap HS ini atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) tahun anggaran 2020 pada dinas setempat.
"Benar, pada 19 Desember 2024 kemarin, Kejari Mesuji menetapkan HS selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mesuji sebagai tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).
1. Timbulkan kerugian negara Rp1,52 miliar

Berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan, Leonardo mengungkapkan, penyidik Pidsus telah berhasil mengumpulkan alat bukti di antaranya berupa keterangan 38 orang saksi dan 1 orang ahli, serta Surat Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) perkara tersebut.
Laporan dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Mesuji tersebut memperlihatkan jumlah penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,52 miliar.
"Tindak lanjut perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor PRINT- 02/L.8.22/Fd.2/09/2024 tanggal 2 September 2024," ucapnya.
2. Ditahan di Rutan Way Hui

Guna kepentingan penyidikan, Leonardo melanjutkan, Tim Penyidik Kejari Mesuji menahan tersangka HS selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Way Hui Bandar Lampung.
"Keputusan ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," imbuhnya.
3. Langgar pasal primer UU Tipikor

Dalam perkara ini, Leonardo menambahkan, tersangka HS melanggar pasal primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," ungkapnya.