Ini Alasan Caleg DPR RI Rahmawati Herdian Tak Bisa Disanksi

Jika masif terjadi, bisa dilaporkan oleh pihak yang kalah

Intinya Sih...

  • Bawaslu Kota Bandar Lampung tak bisa memberi sanksi pada Caleg DPR RI Rahmawati Herdian yang mangkir panggilan bawaslu dua kali terkait pelanggaran netralitas ASN di Kelurahan Perumnas Wayhalim.
  • Kewenangan bawaslu memberi sanksi pada caleg yang tidak hadir atas panggilan bawaslu untuk menyampaikan klarifikasi tidak diatur dalam regulasi, sehingga diputuskan merekomendasikan atau melaporkan oknum pelanggaran ASN kepada KASN.
  • Caleg yang terbukti melakukan pelanggaran dengan melibatkan ASN dalam kampanyenya akan disidang dalam pengadilan pemilu, namun masih panjang prosesnya karena harus menunggu hasil suara dan melibatkan pihak yang

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Kota Bandar Lampung tak bisa memberi sanksi pada Caleg DPR RI Rahmawati Herdian meskipun putri Wali Kota Eva Dwiana tersebut mangkir panggilan bawaslu dua kali terkait pelanggaran netralitas ASN di Kelurahan Perumnas Wayhalim.

PIC Tahapan Kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa mengatakan, hal itu disebabkan kewenangan bawaslu memberi sanksi terhadap caleg yang tidak hadir atas panggilan bawaslu untuk menyampaikan klarifikasi tersebut tidak ada regulasinya.

“Kita juga sebenarnya sih pengin ada sanksi. Tapi gak ada regulasinya (untuk memberi sanksi karena tak datang undangan bawaslu). Padahal kalau misalnya dia datang setelah kita panggil kan (masalahnya) jadi lebih terang,” kata Oddy ketika dihubungi IDN Times, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: RT dan Linmas Terlibat Pasang Banner Caleg Anak Wali Kota Senin Dipanggil

1. Jika pelanggaran bersifat masif, caleg bersangkutan bisa dilaporkan

Ini Alasan Caleg DPR RI Rahmawati Herdian Tak Bisa Disanksiilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Oddy menyampaikan, karena Rahmawati Herdian tidak hadir untuk menyampaikan klarifikasinya maka diputuskan dengan regulasi yang ada. Keputusan tersebut adalah dengan merekomendasikan atau melaporkan oknum pelanggaran ASN kepada KASN.

“Kalau misal nanti ada lagi kasus serupa oleh caleg lain ya akan sama hukumnya. Namun kalau terlihat masif, artinya ada beberapa pelanggaran dilakukan oleh orang itu-itu saja, melibatkan ASN dan memang terbukti disuruh oleh yang bersangkutan maka akan diselesaikan secara aturan yang berlaku,” ujarnya.

Oddy melanjutkan, caleg yang terbukti melakukan pelanggaran dengan melibatkan ASN dalam kampanyenya tersebut nantinya akan disidang dalam pengadilan pemilu.

“Tapi masih panjang untuk menemukan unsur itu karena pemilunya harus selesai dulu. Harus dilihat dulu hasil suaranya. Dan yang melaporkan pelanggaran itu juga bukan dari bawaslu tapi dari pihak yang kalah,” imbuhnya.

2. Bawaslu adalah tahap permulaan untuk selanjutnya dilakukan penelusuran

Ini Alasan Caleg DPR RI Rahmawati Herdian Tak Bisa DisanksiBawaslu Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Pengamat hukum Lampung Yusdiyanto mengungkapkan, dirinya belum bisa berkomentar terkait pelanggaran netralitas ASN secara spesifik per kasus karena bisa memengaruhi netralitasnya sebagai dosen.

Meski demikian, secara general dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung ini mengatakan, bawaslu sudah benar untuk melakukan upaya pencegahan, pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran dalam pemilu termasuk pelanggaran netralitas ASN.

“Bawaslu tugasnya sebagai pengawas. Jika memang ada pelanggaran ditemui maka tindak lanjutnya adalah ke inspektorat dan diteruskan ke KASN. Karena tahap di bawaslu ini bagian dari permulaan untuk berikutnya dilakukan penelusuran,” katanya.

Setelah itu imbuhnya, baru lah pihak terkait bisa menentukan sikap apakah kasus akan diteruskan atau tidak dan apakah perlu upaya lain atau akan diberikan sanksi.

3. Pelaporan bisa menjadi pengingat ASN lain untuk tidak berani melanggar netralitas ASN

Ini Alasan Caleg DPR RI Rahmawati Herdian Tak Bisa DisanksiIlustrasi ASN di Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Yusdianto menyebutkan, sejatinya dilakukan bawaslu sudah benar dengan melaporkan ASN diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN kepada KASN. Karena hal ini bisa menjadi bahan pembelajaran bagi ASN lainnya.

“Terkait dengan hal ini juga, sebenarnya ini bisa jadi upaya bawaslu untuk mengingatkan kepada semua aparat biar tidak berani menyalahi aturan. Upaya memberi tahu ASN lain kalau melakukan aktivitas seperti ini dan itu akan mengganggu netralitas mereka,” terangnya.

Sehingga ia berharap para ASN bisa siap melakukan kewajibannya sebagai pegawai negeri sipil untuk mematuhi aturan berlaku. Termasuk  harus netral di dalam pemilihan umum.

4. Poin pentingnya adalah bawaslu harus mengoptimalisasi tugasnya agar pelanggaran tidak terjadi

Ini Alasan Caleg DPR RI Rahmawati Herdian Tak Bisa DisanksiIlustrasi ASN Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Sedangkan terkait sanksi dari pelanggaran-pelanggaran di dalam pemilu, Yusdianto menambahkan di dalam peraturan bawaslu juga sudah ada beberapa sanksi relevan mulai dari peneguran sampai pembatalan calon.

“Tapi sebenarnya lebih pada optimalisasi tugas bawaslu dalam hal mencegah, memantau dan menindak terkait dengan kampanye yang melanggar hukum. Tinggal bagaimana bawaslu mampu untuk menegakan aturan yang diamanahkan dalam peraturan tersebut,” paparnya.

Ia mengatakan, sanksi administrasi pelanggaran juga bisa dilakukan secara optimal, tergantung bawaslu menerjemahkannya menurut kapasitas kerja mereka dalam melaksanakan sanksi tersebut.

Baca Juga: Imbas Banner Anak Wali Kota Nyaleg, Lurah Way Halim Dilaporkan ke KASN

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya