Imbas Banner Anak Wali Kota Nyaleg, Lurah Way Halim Dilaporkan ke KASN

RT dan linmas Perumnas Way hHalim juga dilaporkan Bawaslu

Intinya Sih...

  • Bawaslu Kota Bandar Lampung melaporkan Lurah Perumnas Way Halim Siagawanto ke KASN atas dugaan keterlibatan dalam pembuatan APK Caleg DPR RI dari Partai NasDem.
  • RT 002 Dodi Cahyadi dan Linmas RT 008 Bambang juga dilaporkan ke KASN atas video viral keterlibatan mereka dalam pembuatan banner anak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
  • Pelanggaran netralitas ASN ditemukan Panwascam Way Halim pada Rabu, 15 Desember 2023, namun kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh ASN dihentikan karena tidak terbukti. Sanksi berupa pelaporan ke KASN hanya berlaku untuk lurah, RT, dan linmas Perumn

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung akhirnya melaporkan Lurah Perumnas Way Halim Siagawanto ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas kasus viralnya aparat Perumnas Way Halim diduga tak netral. Itu diduga ikut terlibat pembuatan APK Caleg DPR RI dari Partai NasDem Rahmawati Herdian.

PIC Tahapan Kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa mengatakan, tak hanya Siagawanto, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga melaporkan RT 002 Dodi Cahyadi dan Linmas RT 008 Bambang ke KASN atas video viral keterlibatan mereka dalam pembuatan banner anak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tersebut.

“Pelanggaran ASN ini sudah diteruskan ke KASN oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung. Selanjutnya menjadi kewenangan KASN sebagai lembaga yang berwenang untuk menindak lanjuti,” kata Oddy dalam keterangan resminya, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Diperiksa Bawaslu, RT Linmas Way Halim Mengaku Hanya Membereskan APK

1. Cuma aparat Perumnas Way Halim, Caleg Rahmawati tak dapat sanksi apapun

Imbas Banner Anak Wali Kota Nyaleg, Lurah Way Halim Dilaporkan ke KASNBawaslu Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Oddy menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN tersebut ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Way Halim pada Rabu, 15 Desember 2023. Sebelumnya juga sempat terbukti ada banner salah satu caleg DPR RI di aula dan halaman Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim.

“Kalau soal dugaan tindak pidana pemilu yang yang dilakukan oleh ASN, kasusnya dihentikan karena tidak terbukti,” lanjutnya.

Oddy juga menyebutkan sanksi berupa pelaporan ke KASN ini juga hanya berlaku untuk lurah, RT, dan linmas Perumnas Way Halim saja. Sedangkan untuk calegnya yakni Rahmawati Herdian tidak ada sanksi apapun.

“Tidak ada sanksi untuk caleg, yang dapat sanksi hanya lurah, RT, dan linmas Perumnas Way Halim yang terlibat saja,” imbuhnya.

2. Kronologi singkat kasus pelanggaran netralitas ASN di Perumnas Way Halim

Imbas Banner Anak Wali Kota Nyaleg, Lurah Way Halim Dilaporkan ke KASNPotongan video viral pembuatan APK Rahmawati Herdian di Keluraha Perumnas Wayhalim. (IDN Times/Istimewa)

Diberitakan, viral sebuah foto dan video adanya keterlibatan RT dan Linmas Kelurahan Perumnas Way Halim terhadap kampanye salah satu caleg DPR RI Partai Nasdem asal Lampung yakni Rahmawati Herdian atau putri kandung Herman HN dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. .

Akibatnya, Bawaslu Bandar Lampung memanggil oknum dalam foto dan video serta pihak terkait ke kantor bawaslu untuk diperiksa. Ada empat nama aparat Kelurahan Perumnas Way Halim dipanggil bawaslu yakni Bambang selaku Linmas, Dodi Cahyadi dan Zulkohfi selaku ketua RT serta Riko selaku staf kelurahan.

Menurut pengakuan Bambang dan Dodi, video tersebut direkam pada Selasa 12 Desember 2023 di gudang Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim. Mereka tidak sedang membuat APK Rahmawati Herdian tapi hanya menemukannya di gudang dan hendak memberesinya untuk dibuat ulang menjadi banner larangan buang sampah sembarangan.

3. Rahmawati Herdian tak pernah memenuhi panggilan bawaslu atas kejadian ini

Imbas Banner Anak Wali Kota Nyaleg, Lurah Way Halim Dilaporkan ke KASNPIC Tahapan Kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Selain aparat kelurahan tersebut, Bawaslu juga telah memanggil Rahmawati Herdian untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali. Namun ia tak pernah memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang kampanye.

Sehingga pada Selasa (19/12/2023), bawaslu hanya berhasil memeriksa dua orang pihak terkait lainnya yakni Lurah Perumnas Way Halim Siagawanto dan Staf Kelurahan Rudiwansah.

“Rahmawati hanya mengirimkan perwakilannya saja. Tapi perwakilan ini tidak bisa menyampaikan klarifikasi karena peraturannya harus yang bersangkutan melakukannya. Kalau dua kali pemanggilan Rahmawati masih tidak hadir maka dianggap tidak menyampaikan klarifikasi,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus RT dan Linmas Way Halim, DPRD: Pelanggaran ASN Terus Terulang

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya