Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Respons Kemenag Lampung soal Kasus Santri Meninggal di Ponpes Metro

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Erwinto. (Dok. Kanwil Kemenag Lampung).
Intinya sih...
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung meninjau lokasi ponpes Kampung Qur'an Al Muawanah setelah kematian santri NW.
  • Kanwil Kemenag Lampung menyerahkan pengusutan kasus kematian NW kepada pihak kepolisian dan menunggu arahan dari Kemenag RI untuk langkah selanjutnya.
  • Kanwil Kemenag Lampung memastikan ponpes tersebut memiliki izin resmi dan akan menunggu hasil penyelidikan kepolisian sebelum memberlakukan sanksi pencabutan izin.

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung angkat bicara ihwal peristiwa kematian santri Pondok Pesantren (Ponpes) Kampung Qur'an Al Muawanah, Kota Metro inisal NW.

Plt Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Erwinto mengatakan, pihaknya telah mengerahkan tim untuk meninjau langsung lokasi ponpes terletak di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Metro tersebut.

"Sudah, tim sudah turun ke ponpes tersebut, kami juga sudah melaporkan ke pusat (Kemenag RI)," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

1. Pengusutan kematian santri NW diserahkan ke kepolisian

Ilustrasi Jenazah. (IDN Times/Esti Suryani)

Dari hasil peninjauan tim Kanwil Kemenag Lampung tersebut, Erwinto mengatakan, petugas sebatas melihat dan menelusuri langsung kondisi maupun keadaan ponpes Kampung Qur'an Al Muawanah, guna dilaporkan ke Kemenag RI.

Sementara ihwal penyebab kematian korban NW, Kanwil Kemenag Lampung menyerahkan sepenuhnya pengusutan maupun penyelidikan peristiwa ini ke pihak kepolisian setempat.

"Kita dari Kemenag tidak ada kewenangan untuk menilai dari segi pidana atau penyebab kematiannya, sebab, itu wewenang dari kepolisian," katanya.

2. Kantongi izin resmi

Seorang santri membaca Al-Qur'an. (pexels.com/Pok Rie)

Pascapeninjauan ini, Erwinto melanjutkan, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung masih menunggu arahan dan instruksi tindak lanjut dari Kemenag RI. Itu guna mengambil langkah-langkah selanjutnya dalam menyikapi peristiwa tersebut.

Selain itu, Kanwil Kemenag Lampung juga memastikan lembaga pendidikan berbasis ponpes tersebut memiliki izin resmi secara kelembangan.

"Resmi berizin, aktif izinnya. Kita menunggu intruksi dari Kemenag RI, sambil menunggu langkah dan instruksi selanjutnya," ucap dia.

3. Pencabutan izin tunggu hasil penyelidikan kepolisian

Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)

Disinggung ihwal kemungkinan bakal diberlakukan sanksi pencabutan izin, Erwinto menyebutkan, sanksi semacam itu terlebih dahulu menunggu hasil maupun kesimpulan penyelidikan kepolisian.

"Kita melihat terlebih dahulu hasil penyelidikan, terkait penutup itu, nanti kita lihat positif dan negatifnya," imbuh Plt Kakanwil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us