Remaja 16 Tahun di Lamtim Disekap 6 Bulan dan Diperkosa

- Pelaku ancam bunuh korban dan lakukan kekerasan seksual
- Penangkapan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan
- Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Lampung Timur, IDN Times - Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menjadi korban penculikan dan pemerkosaan. Korban sempat disekap pelaku selama enam bulan.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, membenarkan adanya kasus dialami korban berinisial NA (16). Petugas kepolisian juga telah menangkap pelaku, IB (27).
"Benar, pelaku berhasil kami tangkap. Korban ini sebelumnya dilaporkan hilang dan tidak bisa dihubungi keluarganya selama berbulan-bulan,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).
1. Ancam bunuh korban

Dalam kasus tersebut, Stefanus mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah diduga membawa kabur dan menyekap korban selama enam bulan di rumahnya di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Menurutnya, pelaku bukan hanya membawa kabur korban, tetapi juga melakukan ancaman hingga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Korban mengaku diancam akan dibunuh bila mencoba melarikan diri. Korban juga mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali selama berada di rumah pelaku,” ungkapnya.
2. Culik dan curi barang milik korban

Terkait proses penangkapan, Stefanus menyampaikan, personel gabungan Satreskrim Polres Lampung Timur bersama jajaran Polsek setempat meringkus pelaku IB di kediamannya tanpa perlawanan, Selasa (25/11/2025).
Di rumah pelaku, petugas turut menemukan sejumlah barang milik korban dan orang tuanya berupa televisi, kulkas, kompor, dan lain-lain juga diambil oleh IB.
"Ya, untuk saat ini pelaku dan barang bukti terkait tindak pidana kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan penyidikan perkara lebih lanjut," tegasnya.
3. Dijerat pasal berlapis

Atas perbuatan pelaku, Stefanus menegaskan, IB bakal dijerat persangkaan Pasal 81, 82, dan 83 Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini kami tangani secara serius. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa pelaku lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).



















