Bandar Lampung, IDN Times - Subdit IV Renakta (Remaja, Anak-anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Lampung menggelar mediasi antara Maria Devina dengan kedua orang tuanya. Itu menyusul pengakuan sang orang tua kesulitan bertemu si buah hati usai memutuskan menjadi mualaf.
Permintaan mediasi ini berdasarkan surat pengaduan Lembaga Advokasi Perempuan Nomor: 013/B/PK/AP/Damar/XI/2021 tertanggal 9 November 2021, tentang Audiensi dan Pelaporan Pengaduan Informasi.
"Ya benar, kegiatan mediasi telah kami laksanakan Jumat kemarin (10 Desember 2021) di ruang Subdit IV Renakta. Ini adalah tindak lanjut pengaduan LSM Damar, atas dasar aduan orang tua korban," ujar Kanit 1 Renakta, AKP Andri Gustami mewakili Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung.