Puluhan Kali Curi Kotak Amal, Pria Lampung Timur Akhirnya Ditangkap

- Seorang pria ditangkap atas aksinya mencuri kotak amal di musala Desa Tanjung Qencana, Lampung Timur, terekam oleh kamera CCTV.
- Pelaku mengakui telah melakukan pencurian puluhan kali di beberapa tempat di Lampung Timur, Kota Metro, dan Lampung Tengah.
- Pelaku ditangkap bersama warga dan berhasil diamankan dengan barang bukti berupa uang hasil pencurian dan sepeda motor.
Lampung Timur, IDN Times - Seorang pria ditangkap aparat bersama warga atas aksinya menggasak kotak amal di salah satu musala terletak di Desa Tanjung Qencana, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur terekam oleh kamera CCTV.
Pelaku inisial AW(44) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur kini telah diserahkan ke Polres Lampung Timur guna diproses hukum lebih lanjut.
"Ya, benar, sudah kami amankan pelaku sesaat setelah pelaku melancarkan aksinya mencuri kotak amal di Tanjung Qencana," ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
1. Ditangkap polisi bersama warga

Benny menjelaskan, pelaku AW harus berurusan dengan hukum usai aksinya mencuri kotak amal di salah satu musala Desa Tanjung Qencana berhasil terekam oleh CCTV sekitar TKP.
Kemudian salah satu saksi yang melihat dan mengindentifikasi pelaku sedang melintas, langsung menghubungi petugas Polsek Way Bungur untuk dilakukan pengejaran.
"Atas upaya ini, kami bersama warga langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan AW," ungkapnya.
2. Puluhan kali beraksi di sejumlah TKP

Berdasarkan hasil interogasi, Benny melanjutkan, pelaku AW mengamini aksinya di salah satu mushola Desa Tanjung Qencana. Ia juga mengakui pencurian modus serupa telah dilakoninya puluhan kali di beberapa tempat di Lampung Timur, Kota Metro, dan Lampung Tengah.
Bersama dengan pelaku, petugas turut mengamankan kotak amal bertulis Mushola Nurul Ammal hingga uang diduga hasil pencurian dari kotak aman sebesar Rp204.500, hingga satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku.
"Kami turut mendapati sebuah obeng yang diakui pelaku sebagai alat yang digunakan untuk melakukan aksinya dan sebuah tas milik pelaku," kata dia.
3. Diancam bui 4 tahun

Benny menambahkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersamaan dengan seluruh barang bukti terkait perkara tersebut kini diamankan di Mapolres Lampung Timur.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancamanpidana penjara selama 4 tahun," tegas kapolres.