Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Puluhan Burung Dilindungi Gagal Diselundupkan via Pelabuhan Bakauheni
Pengungkapan 464 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni oleh petugas Karantina Lampung. (Dok. Karantina Lampung).
  • 464 ekor satwa burung liar diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan
  • 69 ekor burung dilindungi termasuk dalam jumlah tersebut
  • Pengangkutan burung dari Pekanbaru tujuan Bekasi tanpa dokumen lengkap dan laporan resmi
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 464 ekor satwa burung liar berbagai jenis diamankan petugas Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 02.15 WIB.

Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung, drh Donni Muksydayan membenarkan ihwal pengungkapan kasus penyelundupan burung tersebut. Dari total 464 ekor terdapat 69 ekor di antaranya merupakan jenis burung dilindungi.

"Benar, Jumat dini hari kemarin Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni mengamankan total keseluruhan 464 ekor burung, ada jenis yang dilindungi 69 ekor," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2025).

1. Sopir dan kernet truk sempat berbohong tak bawa muatan

Pengungkapan 464 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni oleh petugas Karantina Lampung. (Dok. Karantina Lampung).

Donni mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan satwa burung liar ini bermula saat petugas Satpel Karantina Pelabuhan Bakauheni melakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan.

Kemudian petugas mendapati kendaraan mencurigakan berupa truk kuning jenis Mitsubishi Fuso dengan plat nomor polisi B 9132 PXV. Alhasil, petugas langsung menghampiri sang sopir inisal AM dan kernetnya DK.

"Saat ditanyakan oleh petugas, keduanya (AM dan DK) sempat mengaku kosong alias kendaraannya tidak memiliki muatan," ungkapnya.

2. Asal Pekanbaru tujuan Bekasi

Pengungkapan 464 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni oleh petugas Karantina Lampung. (Dok. Karantina Lampung).

Donni melanjutkan, petugas Karantina langsung melakukan kegiatan pemeriksaan dan didapati ada media pembawa satwa liar jenis burung. Itu disimpan bagian sasis kendaraan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi, satwa liar tersebut didapati jenis srindit sebanyak 20 ekor, pleci (300 ekor), cucak hijau (23 ekor), srigunting hitam (6 ekor), guntur putri (3 ekor), terus (2 ekor), sikatan butik (2 ekor), pentet kelabu (2 ekor), flamboyan (2 ekor), tali pocong coklat (1 ekor), colibri wulung (31 ekor), pijantung (13 ekor), cucak ranting (6 ekor), kinoy (3 ekor), air mancur (1 ekor), wayang (2 ekor), kepodang (3 ekor), sirih (1 ekor), cucak ijo mini (17 ekor), cucak biru (1 ekor), petitis (25 ekor).

"Hasil pemeriksaan, akhirnya diakui satwa-satwa liar jenis burung tersebut dibawa dari Pekanbaru yang sudah kami ketahui pemiliknya inisal RB, dengan tujuan pengiriman ke Bekasi kepada inisal NY," imbuh dia.

3. Lalu lintas satwa burung dipastikan tak mengantongi dokumen dipersyaratkan

Pengungkapan 464 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni oleh petugas Karantina Lampung. (Dok. Karantina Lampung).

Dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan tersebut, Donni menambahkan, petugas Karantina Lampung memastikan pengangkutan satwa liar berbagai jenis burung ini tidak dilengkapi dokumen apapun dari daerah asal, serta tidak dilaporkan kepada Karantina.

"Pascapengungkapan kasus ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya dan telah melepasliarkan ratusan burung ini di area hutan Way Kalam, Penengahan, Lampung Selatan," ucapnya.

Editorial Team

Related Article