Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

1,2 Ton Daging Karkas dan Jeroan Babi Disita di Pelabuhan Bakauheni

Pengungkapan penyelundupan 1,2 ton daging karkas dan jeroan babi di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. (DOK. Karantina Lampung).
Intinya sih...
  • 1,2 ton daging babi diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan
  • Penyelundupan tergagalkan oleh petugas gabungan setelah kendaraan mencurigakan diperiksa
  • Sopir awalnya mengaku bawa ikan namun petugas menemukan daging babi dalam 20 boks fiber

Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 1,2 ton daging karkas dan jeroan babi digagalkan petugas gabungan di Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (21/1/2025). Barang bukti disita berupa 1.140 Kg karkas dan jeroan babi seberat 60 Kg.

Penanggung Jawab Satpel Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan, upaya penyelundupan melibatkan petugas Karantina Lampung bersama KSKP Bakauheni, BKSDA dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) ini hasil dari kegiatan patroli rutin di pelabuhan setempat.

"Hasil identifikasi, keseluruhan barang bukti ditemukan petugas diperkirakan mencapai 1.200 Kg, terdiri 1.140 kg karkas babi dan jeroan seberat 60 Kg," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (24/1/2024).

1. Sopir sempat berdalih membawa ikan

Pengungkapan penyelundupan 1,2 ton daging karkas dan jeroan babi di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. (DOK. Karantina Lampung).

Lanjut Akhir, pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula dari pemeriksaan terhadap kendaraan mencurigakan melintas di Pelabuhan Bakauheni. Saat petugas melakukan pemeriksaan, awalnya supir kendaraan media pengangkut barang bukti ini mengaku membawa ikan.

Namun pascadiperiksa lebih lanjut, petugas menemukan daging karkas dan jeroan babi yang di simpan dalam 20 boks fiber.

"Dari keterangan supir, barang berasal sari Seputih Raman, Lampung Tengah dengan tujuan Kampung Belimbing, Kosambi, Tangerang dan Banten,” ungkapnya.

2. Tak bisa tunjukkan dokumen yang dipersyarakatkan

Pengungkapan penyelundupan 1,2 ton daging karkas dan jeroan babi di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. (DOK. Karantina Lampung).

Pascatemuan barang bukti ini, Akhir menambahkan, hasil pemeriksaan sang sopir mengaku tidak mengetahui muatan tersebut dan tak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Seperti sertifikat veteriner, hasil uji laboratorium menyatakan bebas PMK dan ASF, tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai untuk mencegah kebusukan, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

"Kembali kami tegaskan, penyelundupan produk hewan, ikan maupun tumbuhan yang tidak memiliki dokumen yang dipersyarakatkan merupakan praktik pelanggaran hukum," tegasnya.

3. Potensi membahayakan kesehatan masyarakat

Pengungkapan penyelundupan 1,2 ton daging karkas dan jeroan babi di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. (DOK. Karantina Lampung).

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menambahkan, praktik penyelundupan serupa juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, sebab, kualitas produk yang dilalulintaskan tidak terjamin.

"Karantina akan berkoordinasi untuk terus memperketat pengawasan terhadap segala jenis penyelundupan," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Tama Wiguna
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us