Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PSU Pilkada Pesawaran Kegagalan hingga Tanggung Jawab KPU dan Bawaslu

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
Intinya sih...
  • Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU di Pilkada Kabupaten Pesawaran sebagai bentuk kegagalan tugas KPU dan Bawaslu Pesawaran.
  • KPU dan Bawaslu Pesawaran bertanggungjawab atas keputusan MK, terutama terkait proses verifikasi persyaratan ijazah pencalonan kepala daerah.
  • Putusan MK mengkoreksi kesalahan KPU Pesawaran dan membuktikan integritas proses demokrasi di Pesawaran.

Bandar Lampung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Pesawaran. Keputusan ini dinilai bentuk kegagalan tugas dan fungsi penyelengaraan maupun pengawasan pemilihan umum dilaksanakan KPU dan Bawaslu Pesawaran.

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga mengatakan, kinerja KPU dan Bawaslu Pesawaran patut disoroti, terkhusus berkaitan proses verifikasi persyaratan ijazah pencalonan kepala daerah yang menjadi dalil Pemohon dalam gugatan perkara PHPU Pilkada Pesawaran.

"Terlepas Pihak Terkait pernah menjabat maupun pernah menggunakan itu (SKPI Paket atau kesetaraan SMA atas nama Aries Sandi) sebagai syarat, namun tetap, proses verifikasi harus jelas," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).

1. PSU Pilkada Pesawaran tanggung jawab KPU dan Bawaslu setempat

Dosen Fakultas Hukum, Bidang Hukum Tata Negara UBL, Rifandy Ritonga. (IDN Times/Istimewa).

Dalam kasus gugatan perkara PHPU berujung PSU tersebut, Rifandy menegaskan, KPU dan Bawaslu Pesawaran sejatinya wajib bertanggungjawab atas keputusan MK telah memerintah pelaksanaan PSU secara keseluruhan di Pilkada Pesawaran.

Terlebih dalam amar putusan MK, publik disuguhkan adanya dua penetapan administrasi KPU Pesawaran yang dibatalkan para hakim konstitusi yakni perihal, penetapan calon dan kemenangan kepala daerah.

"Ini adalah buah kegagalan mereka (KPU dan Bawaslu Pesawaran), akibat kelalaian penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Pesawaran, maka masyarakat kini harus menanggung kerugian konstitusional yang harus dibayar mahal," tegas dia.

Lanjutnya, putusan MK ini secara jelas telah mengkoreksi kesalahan KPU Pesawaran, terlebih para hakim konstruksi telah menegaskan adanya pelanggaran administrasi prosedural telah dilakukan oleh KPU setempat. "PSU ini dilakukan untuk integritas proses demokrasi di Pesawaran," ucap Rifandy. 

2. Apresiasi langkah progresif MK

Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan PHPU Pilkada Pesawaran 2024. (YouTube/MK RI).

Merujuk serangkaian proses persidangan dan poin-poin amar putusan, Rifandy menilai, para hakim konstitusi sudah tepat dalam memutus perkara PHPU Pilkada Pesawaran 2024 dengan memberikan langkah cukup progresif.

Pasalnya, MK sebagai lembaga terakhir penjaga demokrasi telah membuktikan bukan sekadar mahkamah kalkulator yang hanya menghitung perolehan jumlah suara, tapi lebih memastikan proses pemilihan dari hilir ke hulu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan MK, yang sudah menjalankan kewenangannya dalam melihat dan memutuskan kebenaran serta keadilan," katanya.

3. Langkah konkret KPU dan Bawaslu menyikapi PSU Pilkada Pesawaran

Sidang pembuktian akhir PHPU Kada Pesawaran. (YouTube/MK RI).

Terlepas dari amar putusan tersebut, Rifandy menekankan, KPU dan Bawaslu Pesawaran harus melaksanakan PSU bisa berjalan tanpa hambatan di tengah kebijakan instruksi efisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto.

Solusi konkret harus segera diambil, pertama, KPU Pesawaran segera memastikan anggaran PSU masuk dalam kategori belanja prioritas dalam APBD, sehingga tidak terkena dampak efisiensi berlebihan. Kedua, Bawaslu harus memastikan anggaran digunakan tidak hanya transparan, tetapi juga cepat dicairkan, bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.

Kemudian ketiga, KPU RI dan Bawaslu RI harus melakukan supervisi aktif, bukan sekadar menunggu laporan dari daerah. Keempat, pemerintah pusat harus memiliki skema pencairan cepat untuk PSU, karena Pemilu bukan proyek yang bisa ditunda sesuka hati.

“Demokrasi itu mahal, tetapi tidak boleh dihitung-hitung seperti proyek biasa. Jika dana PSU tersendat, maka hak rakyat yang jadi korban. Dan jika ini terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab?” kata Rifandy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us