Pria Pringsewu Gelapkan Mobil Rental Rekan Bisnis, Diancam Bui 4 Tahun

- Diancam bui 4 tahun penjara
- Sewakan kendaraan Rp5,5 juta per bulan
- Polisi masih dalami adanya kemungkinan korban lain
Pringsewu, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Pringsewu menggelapkan mobil rental milik rekan bisnisnya sendiri. Pelaku mengalihkan dan menyewakan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku berinisial BB (40) warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu.
"Benar, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan cukup. Tersangka diduga tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Rabu (20/8/2025).
1. Diancam bui 4 tahun

Selain mengalihkan kendaraan milik korban ke pihak lain dengan sewa, Johannes mengungkapkan, tersangka BB juga sengaja melepas perangkat GPS pada mobil Honda Brio tersebut, sehingga menyulitkan upaya pelacakan. Beruntung, kendaraan korban berhasil ditemukan dan kini telah diamankan sebagai barang bukti di lingkungan Mapolres Pringsewu.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tegas kasatreskrim.
2. Sewakan kendaraan Rp5,5 juta per bulan

Pelapor berinisial W (33) mengungkapkan, kasus penggelapan kendaraan roda empat ini bermula pada 17 Mei 2025. Saat itu, tersangka BB menawarkan kerja sama usaha rental mobil dengan janji menghadirkan tiga unit kendaraan.
Namun, korban W kesulitan membayar angsuran dan berniat mengembalikan salah satu mobil ke pihak pembiayaan kendaraan melalui rekannya yaitu, tersangka BB.
"Jadi seharusnya mobil itu dikembalikan ke leasing, tapi justru dialihkan tersangka kepada orang lain dengan sistem sewa Rp5,5 juta per bulan tanpa sepengetahuannya," ungkap dia.
3. Polisi masih dalami adanya kemungkinan korban lain

Persoalan makin rumit ketika pihak leasing menagih cicilan dan menegaskan tidak pernah menerima pengembalian mobil. W mengaku sudah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menemui dan menghubungi BB, namun tak menemukan solusi hingga akhirnya memilih melapor ke polisi.
"Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pringsewu, untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat," tegas Kasatreskrim.