Janji Kencan Via MiChat, Wanita Diperkosa hingga Dirampok di Pringsewu

- Pelaku tawari korban sejumlah uang dengan dalih memesan layanan kencan, lalu membawa korban ke area perkebunan dan melakukan kekerasan seksual serta merampas telepon genggam milik korban.
- Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, beserta barang bukti seperti pisau yang digunakan mengancam korban, HP korban dan pelaku, serta sepeda motor pelaku.
- Pelaku AC mengaku telah melancarkan aksi kejahatan modus serupa sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, seluruh korban kejahatannya merupakan perempuan berbeda-beda yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.
Pringsewu, IDN Times - Seorang wanita di Kabupaten Pringsewu menjadi korban kekerasan seksual disertai pencurian. Korban berinisial KUM (28) warga Teluk Betung, Kota Bandar Lampung menjadi korban kejahatan setelah berinteraksi dengan pelaku melalui aplikasi MiChat.
Interaksi prostitusi online melalui aplikasi kencan online MiCha itu ternyata pelaku merupakan pria pengguna jasa esek-eseknya. "Ya, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengungkap kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan di perkebunan Pekon Sidoharjo," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
1. Tawari korban sejumlah uang

Berdasarkan laporan korban, Yunnus mengungkapkan, kasus ini bermula saat pelaku mengaku bernama “Supriyadi” menawarkan sejumlah uang dengan dalih memesan layanan kencan kepada korban KUM.
Namun sesampainya di lokasi, korban justru dibawa pelaku ke area perkebunan dan diancam dengan dua bilah pisau. Alhasil, pelaku melakukan kekerasan seksual sekaligus merampas telepon genggam milik KUM, kemudian melarikan diri ke dalam perkebunan.
"Saat itu motor pelaku tertinggal di lokasi yang kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan kasus ini," ungkap Kapolres.
2. Ditangkap tanpa perlawanan

Melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, Yunnus melanjutkan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengungkap identitas palaku diketahui berinisial AC (22) merupakan warga Pringsewu Selatan, Pringsewu.
Berbekal infomasi ini, petugas langsung mengejar keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan sepekan tepatnya, Minggu (3/8/2025) malam.
“Pelaku kami amankan berikut sejumlah barang bukti penting, satu bilah pisau digunakan mengancam korban, HP korban dan pelaku, serta sepeda motor pelaku sempat tertinggal di lokasi kejadian,” tegasnya.
3. Ada tiga korban aksi kejahatan dilakukan pelaku

Dari hasil pemeriksaan sementara, Yunnus mengungkapkan, pelaku AC mengaku telah melancarkan aksi kejahatan modus serupa sebanyak tiga kali di lokasi sama yakni, area perkebunan Pekon Sidoharjo. Seluruh korban kejahatannya merupakan perempuan berbeda-beda yang juga dikenalnya melalui layanan aplikasi kencan online MiChat.
"Kami masih terus memeriksa secara intensif terhadap pelaku, untuk mendalami lebih lanjut rangkaian kejadian tersebut dan kemungkinan adanya korban lainnya," kata dia.
Atas perbuatannya, AC akan dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring dan tidak mudah percaya terhadap tawaran dari orang yang belum dikenal," lanjutnya.
4. Minta para korban melapor

Yunnus menambahkan, kepolisian turut mengajak semua pihak, khususnya para perempuan merasa pernah menjadi korban terhadap modus kejahatan serupa, untuk tidak ragu melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat.
“Kami siap memberikan perlindungan dan menindaklanjuti setiap laporan, keberanian korban melapor akan sangat membantu dalam mengungkap seluruh jaringan tindak kejahatan ini,” tegas Kapolres.