Lampung Tengah, IDN Times - Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan Suryadi (42), pelaku pembunuhan seorang siswi SMA sebagai tersangka. Pria beristri menghilangkan nyawa kekasih gelapnya ini dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan hingga penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Suryadi ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup dan hasil gelar perkara.
"Ya, pelaku SI telah kami tetapkan sebagai tersangka pembunuhan siswi SMA berinisial ADR (15)," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).