Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah pusat melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga (2/8/2021). Pada PPKM pertama Pemerintah Kota Bandar Lampung menutup semua sektor usaha kecuali pedagang sembako atau kebutuhan pokok.
Namun pada PPKM lanjutan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai mengizinkan beberapa tempat usaha buka kembali dengan persyaratan yang harus dipatuhi.
Berikut tanggapan dari para pemilik kuliner yang harus menyesuaikan usahanya di tengah PPKM level 4 ini.