Lampung Selatan, IDN Times - Polres Lampung Selatan resmi menetapkan S, sebagai pelaku utama dalam perkara pembunuhan berencana seorang wanita remaja berinisial PA (15). Kejadian berlangsung di sebuah rumah kosong, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Faria Arista mengatakan, penetapan status tersangka pada S merupakan hasil serangkaian penyidikan, setelah sebelumnya pihak kepolisian lebih dulu mengamankan tersangka lain yaitu, MT (34), selaku eksekutor pembunuhan.
"S mengakui perbuatannya telah memerintah MT untuk membunuh PA, jadi perannya dalam perkara ini merupakan otak pembunuhan," ujarnya, mewakili Kapolres AKBP Edwin, Sabtu (18/12/2021).