Pesawaran, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran menciduk 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda. Para pengedar itu ditangkap kepolisian dalam waktu bersamaan, Senin (23/5/2022) sekira pukul 16:30 WIB.
Keduanya masing-masing insial RK (19) warga Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan RS alias Angga (38) warga Dusun Induk Kejadian, Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran.
"Pengungkapan kasus ini merupakan berdasarkan informasi masyarakat, terhadap para pelaku diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu dan ektasi di wilayah hukum Polres Pesawaran," ujar Kasatresnarkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo, Kamis (26/5/2022).