Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Ringkus Dua Bandar Sabu dan Bakar Gubuk Transaksi Narkoba

Bandar sabu yang diamankan polisi di Lampung Tengah. (IDN Times/istimewa)
Bandar sabu yang diamankan polisi di Lampung Tengah. (IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Polisi menetapkan zona merah narkoba di Kampung Komering Putih, Lampung Tengah
  • Dua bandar sabu menyediakan gubuk transaksi dan penggunaan narkoba, yang kemudian dibakar oleh polisi
  • Enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sabu, timbangan digital, dan uang tunai
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menetapkan Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, sebagai zona merah narkoba.

Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto, mengatakan dua pekan terakhir, polisi berhasil menangkap enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

"Dari total enam orang yang kami amankan itu terdiri dari dua bandar dan empat pengguna," katanya, Kamis (21/8/2025).

1. Ada gubuk tempat transaksi dan pakai narkoba

Ilustrasi pencuri. (Pexels.com/Anna Shvets)
Ilustrasi pencuri. (Pexels.com/Anna Shvets)

Eko mengungkapkan, kedua bandar tersebut diketahui menyediakan gubuk di tengah perkebunan yang berada di Komering Putih, Lampung Tengah sebagai tempat mengonsumsi sabu.

“Wilayah ini memang jadi target operasi karena dikenal sebagai zona merah peredaran narkotika,” ujarnya.

2. Gubuk sabu dibakar Polisi

Gubuk sabu yang dibakar polisi di Lampung Tengah. (IDN Times/istimewa)
Gubuk sabu yang dibakar polisi di Lampung Tengah. (IDN Times/istimewa)

Eko menegaskan, selain menjadi pengedar, RZ dan AG juga memfasilitasi pengguna dengan menyediakan tempat. "Dua gubuk sabu yang digunakan di kawasan Komering Agung pun langsung dimusnahkan dengan cara dibakar," tegasnya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba lebih luas di wilayah Gunung Sugih dan sekitarnya.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Eko.

3. Ditangkap di waktu berbeda

Ilustrasi kurungan penjara. (Pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi kurungan penjara. (Pexels.com/Ron Lach)

Eko membeberkan, bandar pertama berinisial RZ (30) ditangkap pada 30 Juli 2025 di sebuah gubuk di perkebunan sawit, Kampung Komering Agung.

Dari lokasi itu, polisi juga mengamankan dua pengguna berinisial MH (32) dan AS (29) yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu.

Barang bukti yang disita berupa:

  • 3 bungkus sabu dalam plastik klip
  • timbangan digital
  • 2 sekop dari sedotan
  • 1 kotak hitam

Sementara itu, bandar kedua AG (26) ditangkap pada 13 Agustus 2025 di gubuk narkoba lain di kawasan yang sama.

"Dua pengguna lainnya DD (33) dan HL (42), juga ikut diamankan ketika sedang memakai sabu," bebernya.

Barang bukti dari penggerebekan ini di antaranya:

  • 1 bungkus sabu
  • 1 bendel plastik klip bening
  • timbangan digital
  • 2 sekop dari sedotan
  • uang tunai Rp320 ribu
This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Pelajar Tewas Dibunuh Pria Beristri, Janji Manis Berujung Tragis

18 Sep 2025, 17:03 WIBNews