Pesawaran, IDN Times - Dua pria anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berkedok wartawan di Kabupaten Pesawaran melancarkan aksi tindak pidana pemerasan dengan modus pemberitaan media online.
Dua pelaku berinisial HI (43) dan HA (52) warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran ditangkap aparat kepolisian bersama barang bukti uang tunai jutaan rupiah.
"Benar, pelaku diamankan saat diduga sedang menerima sisa uang hasil pemerasan dari korban. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti uang 2,5 juta,” ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
