Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilaftul Muslimin menyebarkan ajaran atau penganut paham bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang (UU) RI 1945.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Hariadi mengatakan, kegiatan Khilaftul Muslimin selama ini disebarluaskan melalui website resmi didalamnya mengandung ceramah kontroversial. Selain itu, kelompok ini juga menyebarkan buletin hingga selembaran-selembaran menyebabkan kegaduhan di lingkungan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kepolisian menangkap Pimpinan Pusat Khilafatul Muslimin inisial, AQB di Kantor Pusat Kesekretariatan Khilaftul Muslimin di WR Supratman, Bumi Waras, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Penangkapan ini kami temukan peristiwa pidana, ternyata kegiatan-kegiatan dilaksanakan sangat bertentangan Pancasila dan undang-undang. Mereka menyatakan selama ini mendukung NKRI dan Pancasila bahwa faktanya tidak benar," ujar Hengki, saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung.