Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus komplotan pelaku pencurian modus pecah kaca mobil. Korban pun kehilangan uang tunai Rp800 juta di wilayah Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Pelaku yang diamankan adalah Rusli (52), Edi Rahman (46), Hasan Basri (33), dan Arkan Ramaika (33). Keempatnya warga Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel).
"Para pelaku ini adalah rekanan pencuri modus pecah kaca dengan kerugian Rp800 juta. Tiga pelaku lainnya inisial S, DL, dan T, merupakan otak komplotan masih DPO," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto saat memimpin konferensi pers, Rabu (12/4/2023).
