Saksi Ahli: Penerimaan Infak Mahasiswa Titipan Unila Tak Dibenarkan

Bandar Lampung, IDN Times - Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), DR. Waluyo mengungkapkan, praktik pemberian 'infak' memengaruhi kelulusan mahasiswa di Universitas Lampung (Unila) tidak dibenarkan dan jelas menyalahi aturan.
Keterangan itu diungkapkan Waluyo saat dijadikan Saksi Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (11/4/2023).
Waluyo menegaskan, tindakan dan kewenangan Karomani dalam proses PMB tersebut telah melampaui kewenangan sebagai rektor Unila di masa tersebut.
1. Kewenangan dan tupoksi rektor harus sesuai aturan perundang-undangan

Dalam kesaksiannya di persidangan, Waluyo mengatakan, kewenangan dan tupoksi seorang rektor merupakan pimpinan tertinggi di suatu universitas haruslah mengacu pada peraturan perundangan-undangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah berlaku.
Termasuk urusan penerimaan berupa imbalan berupa uang atau apapun itu, terlebih, pemberian itu ditujukan sebagai suap ataupun gratifikasi untuk meluluskan penerimaan mahasiswa.
"Andai, pemberian sumbangan dari para orang tua itu untuk pembangunan institusi dan dilaporkan secara transparan, ya jelas, ini baru diperbolehkan. Sebab ini menjadi sumber pendapatan bagi universitas tersebut," ungkapnya saat bersaksi melalui daring.
2. Penerimaan infak Karomani jelas menyalahi aturan tentang penyelenggaraan negara bebas korupsi

Lebih lanjut ketentuan mengatur ihwal larangan pemberian sumbangan dari orang tua mahasiswa kepada eks rektor Karomani tersebut, itu sebagaimana aturan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Pemberian sesuatu yang mempengaruhi jabatan atau penerimaan calon mahasiswa, itu menyalahi wewenang yang sudah diatur dalam peraturan," tegas Waluyo.
3. Masing-masing universitas diperbolehkan menakar besaran biaya SPI

Waluyo menambahkan, ketentuan penetapan besaran nilai Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) di masing-masing universitas pada penerimaan jalur Mandiri memang diperbolehkan. Namun tetap, nilai SPI tidak boleh melebihi aturan kalkulasi penghitungan telah ditentukan.
Sebagai contoh, biaya SPI di Fakultas Kedokteran Unila dibandrol dengan nominal paling minim Rp250 juta. Menurutnya, besaran ini dinilai masih wajar dan normal.
"Jangan lupa, ini tidak boleh juga mengesampingkan standar akademik yang sudah ditetapkan oleh peraturan dan bantuan SPI itu bukan untuk pribadi," tandasnya.





















