Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250822-WA0009.jpg
RSUD Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Penyelidikan melibatkan Ditreskrimsus

  • DPRD mendorong keluarga tempuh jalur hukum

  • Minta penyidik telusuri lebih jauh dugaan praktik pungli

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi bersiap menindaklanjuti laporan orang tua pasien BPJS Kesehatan diduga mengalami praktik pungutan liar (Pungli) menyeret nama dokter spesialis RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), dr Billy Rosan.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan membenarkan pelaporan keluarga korban pasien bayi dua bulan tersebut telah diterima oleh tim penyidik.

"Benar, laporan sudah kami terima dan sedang dipelajari," ujarnya dimintai keterangan, Selasa (26/8/2025)

1. Penyelidikan libatkan Ditreskrimsus

Orang tua pasien BPJS Kesehatan diduga alami pungli oleh dokter RSUDAM melayangkan laporan ke Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal rencana tindak lanjut, Indra melanjutkan, penyidik Ditreskrimum bakal menggandeng penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam penanganan perkara tersebut.

"Karena ada dua persangkaan pasal dugaan tipu gelas dan korupsi, penyelidikan dilakukan bersama Krimsus," katanya.

2. DPRD dorong keluarga tempuh jalur hukum

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan turut mempersilahkan pihak keluarga pasien menempuh jalur hukum, guna mengungkap terang benderang sekaligus mencari keadilan dalam perkara tersebut.

"Saya kira kalau keluarga pasien merasa tidak puas silahkan saja, karena kalau rumah sakit sifatnya internal tetapi penegakan hukum akan bicara dari sisi hukumnya," kata dia.

3. Minta penyidik telusuri lebih jauh dugaan praktik pungli

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Arief Rahmat)

Yanuar turut mendorong penyidik Polda Lampung menelusuri lebih jauh dugaan praktik pungli dilakukan dr Billy Rosan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan itu telah dilakoni dokter spesialis bedah anak tersebut sejak lama dan baru terungkap dalam kasus ini.

Untuk diketahui, dr Billy Rosan kini telah dikenakan sanksi pencabutan hak menangani pasien peserta BPJS Kesehatan pascaperistiwa viral menimpa pasien bayi usia dua bulan anak dari pasutri Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23).

"Itu yang saya bilang, nanti silahkan aparat penegak hukum juga mencari persoalan yang saya sampaikan dengan rumah sakit tersebut," imbuhnya.

Editorial Team