Lampung Timur, IDN Times - Personel Satreskrim Polres Lampung Timur membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermain (Curanmor) spesialis menggunakan kunci letter T. Ketiganya telah ditetapkan tersangka inisial SA (29) warga Kecamatan Gunung Pelindung, RK (27) dan HB (20) warga Kecamatan Jabung.
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi mengatakan, pencurian ketiga tersangka diketahui dan diakui sudah terjadi di 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Kabupaten Lampung Timur.
"Dari data kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam curanmor di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung. Mereka biasa menggasak motor korban dengan kunci leter T," ujarnya, Jumat (29/7/2022).