Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Lampung resmi menyerahkan barang bukti dan tersangka eks Amir Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, Chairuddin alias Abu Bakar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (18/8/2022).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelimpahan penanganan perkara terkait tindak pidana menyiarkan berita atau kabar bohong, hingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat tersebut dilakukan karena kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
"Alhamdulillah untuk pengiriman berkas pada tahap 2 sudah dinyatakan lengkap alias P21. Hari ini tersangka Abu Bakar dan barang bukti akan kita limpahkan ke kejaksaan," ujarnya, saat dimintai keterangan.