Bandar Lampung, IDN Times - Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus praktik prostitusi memanfaatkan sebuah indekos berada di Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus ini melibatkan dan menyelamatkan sebanyak 5 anak di bawah umur menjadi korban pemuas pria hidung belang.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan 13 orang dari lokasi TKP dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (1/4/2024).
