Bandar Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu oleh narapidana inisial SN (31). Bisnis haram dijalankan tersangka dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Lampung.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan, pengungkapan aksi kejahatan napi ini terungkap saat petugas kepolisian mengambangkan penangkapan seorang kurir HN (27) warga Pengajaran, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.
"Kami amankan HN pada 2 Juli kemarin sekitar 13.20 WIB di Jalan Pramuka, Bandar Lampung. HN hanya bertugas mengantar atau kurir tersangka SN," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022).