Polda Lampung Bekuk 95 Bandit Jalanan, 15 Pelaku Ditembak!

- Polda Lampung ungkap 75 kasus kejahatan jalanan dalam 19 hari operasi, menangkap 95 tersangka dan menindak tegas 15 pelaku yang melawan petugas.
- Para pelaku gunakan berbagai modus, mulai dari pembobolan rumah, penjambretan di jalan sepi, hingga pencurian kendaraan bermotor memakai kunci letter T.
- Polisi amankan 410 barang bukti termasuk sepeda motor, mobil, senjata api rakitan, serta uang tunai Rp18,3 juta sebagai hasil pengungkapan kasus.
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung dan jajaran mengungkap 75 kasus tindak pidana jalanan atau street crime kurun waktu 13-31 Mei 2026. Sebanyak 95 tersangka ditangkap, 15 di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan puluhan kasus ini bentuk keseriusan dan komitmen dalam menekan angka kriminalitas. Khususnya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
"Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif untuk mencegah serta melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku street crime yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
1. 75 kasus diungkap dalam 19 hari

Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (Anev) kriminalitas, Helfi menyebutkan, Polda Lampung mencatat keberhasilan mengungkap 75 laporan polisi selama 19 hari pelaksanaan operasi, mulai 13-31 Mei 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 95 tersangka dengan jumlah korban tercatat sebanyak 68 orang tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Lampung.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari pembentukan Patroli Quick Response (QR) Janji Jaga yang diterjunkan untuk melakukan patroli di lokasi rawan kriminalitas, merespons cepat laporan masyarakat, hingga melakukan pengungkapan kasus," ucapnya.
2. Modus pelaku beragam, dari jambret hingga kunci letter T

Helfi menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya. Terkait kasus curat, pelaku umumnya membobol rumah, gudang, atau fasilitas publik dengan merusak pintu dan jendela menggunakan linggis, obeng, maupun tang pemotong.
Sebagian lainnya memanjat pagar atau atap bangunan untuk masuk ke lokasi sasaran. Sementara pelaku Curas kerap melakukan penghadangan di jalan sepi, menjambret barang berharga milik korban, hingga menggunakan modus tuduhan palsu untuk membuat korban panik dan menyerahkan hartanya.
Sedangkan dari kasus Curanmor, para pelaku banyak menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi untuk membobol kendaraan dalam hitungan detik.
"Kami juga menemukan pula modus berpura-pura meminjam kendaraan, hingga transaksi jual beli kendaraan dengan skema cash on delivery (COD)," terangnya.
3. Polisi sita 410 barang bukti dan senjata api rakitan

Dari hasil pengungkapan kasus, Helfi melanjutkan, polisi turut menyita sebanyak 410 barang bukti serta uang tunai Rp18,3 juta. Barang bukti meliputi 38 unit sepeda motor hasil kejahatan, dua unit mobil, 17 telepon seluler, dan delapan senjata api rakitan.
Termasuk menyita 15 butir amunisi, 12 pucuk senjata tajam, enam kunci letter T, hingga satu granat yang telah didisposal oleh Tim Jibom Brimob.
"Kami juga menyita berbagai barang hasil kejahatan lainnya seperti dokumen kendaraan, perangkat elektronik, tabung gas, kabel, hingga kotak amal," rincinya.
4. Kapolda tegaskan tak segan tindak pelaku melawan

Helfi menegaskan, polisi akan terus memburu para pelaku kejahatan jalanan dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.
Menurutnya, tindakan tegas dan terukur diberikan kepada 15 tersangka dilakukan telah sesuai ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
"Polda Lampung akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku yang berupaya melarikan diri dari proses penegakan hukum maupun melakukan tindakan agresif yang mengancam keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan," tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, aktif menjaga keamanan lingkungan. "Kami minta segera melapor ke layanan darurat 110, apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana," imbuh Kapolda.


















