Lampung Selatan, IDN Times -Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden 2024 di Lampung sudah berlangsung sejak 11 sampai 20 Desember 2020.
Salah satu hal wajib dipenuhi pendaftar di antaranya surat keterangan berbadan sehat dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik pemeriksaan gula darah dan kolestrol dan sejumlah persyaratan lainya.
Pemeriksaan kesehatan secara umum ditambah pemeriksaan kadar gula dan kolesterol tersebut untuk mengantisipasi agar tak terjadi hal tak diinginkan saat melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu mendatang.
Kabar baiknya, KPPS di Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan keringanan dari pemerintah kabupaten setempat.