Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Petambak di Tulang Bawang Ditangkap, Cabuli Anak di Bawah Umur

Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur. (Dok. Polres Rawa Jitu Selatan).

Tulang Bawang, IDN Times – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur. Pelaku cabul ini ditangkap hari Jumat (10/12/2021) pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan di sekitar Kecamatan Rawa Jitu Timur.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, menjelaskan, pelaku cabul ditangkap tersebut berinisial AR (48). Tersangka berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

1. Kasus terungkap berkat laporan bapak kandung korban

primasindo

Iptu Poniran mengatakan, terungkapnya kasus cabul terhadap anak di bawah umur berkat laporan dari bapak kandung korban berinisial A (47) datang ke Mapolsek 17 Juli 2021 lalu. Sang ayah korban juga berprofesi sebagai  petambak asal Kecamatan Rawa Jitu Timur.

Menurut keterangan dari pelapor, anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan dilakukan pelaku sejak 2018 (saat itu korban berumur 14 tahun dan masih kelas 3 SMP) sampai 2020 (korban berumur 16 dan masih kelas 2 SMA).

"Selama 3 tahun, pelaku yang masih satu kampung dengan korban ini sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 20 kali. Adapun tempat kejadian perkara di pinggir kanal tambak tempat mancing, dan rumah pelaku," papar Iptu Poniran.

2. Imingi uang dan rokok ke korban

default-image.png
Default Image IDN

Kapolsek menjelaskan, modus dari pelaku sehingga korban mau dicabuli adalah mengiming-imingi korban dengan memberikan uang, rokok dan lainnya.

"Korban merupakan anak di bawah umur dan berjenis kelamin laki-laki. Pelaku juga berjenis kelamin laki-laki dan dipastikan bahwa pelaku ini merupakan penyuka sesama jenis," jelas Iptu Poniran.

3. Terancam pidana penjara maksimal 15 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Iptu Poniran mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Pelaku akan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us