Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pertanyakan Kinerja Penyidik, Ketua PGRI Kota Metro Menang Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan

IMG_20250613_125142.jpg
Sidang praperadilan status tersangka Ketua PGRI Kota Metro Adi Firmansyah. (IDN Times/Istimewa).
Intinya sih...
  • Penyidik Polres Metro di Kota Metro dituduh menyalahi prosedur dalam penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap Adi Firmansyah.
  • Tim hukum kuat menduga adanya kriminalisasi terhadap Adi Firmansyah, yang juga merupakan kepala sekolah dan Ketua PGRI Kota Metro.
  • Tim hukum Adi Firmansyah melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda Lampung dan akan bersurat kepada Kompolnas untuk mengusut ketidakprofesionalan penyidik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Metro, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Metro mengabulkan gugatan praperadilan Adi Firmansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan ditangani Polres Metro. Statusnya sebagai tersangka dinyatakan gugur dan tidak sah oleh majelis hakim setempat.

Dalam amar putusan sidang praperadilan, Hakim tunggal Lia Puji Astuti menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Adi oleh penyidik Polres Metro dalam perkara tersebut tidak sah.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ujarnya dalam dalam sidang pembacaan putusan di PN Metro.

1. Proses penyelidikan dan penyidikan dinilai salahi prosedur

IMG_20250613_125155.jpg
Sidang praperadilan status tersangka Ketua PGRI Kota Metro Adi Firmansyah. (IDN Times/Istimewa).

Menyoal putusan tersebut, penasihat hukum Adi Firmansyah, Ryan Gumay mengatakan, pihaknya menilai putusan hakim ini sudah tepat, dikarenakan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan penyidik Polres Metro dalam perkara ini tidak sesuai dan telah menyalahi prosedur dan peraturan berlaku.

Diketahui, Polres Metro menetapkan Adi Firmansyah sebagai tersangka sejak 10 Mei 2025. Saat itu, Adi disangkakan telah melakukan tindakan tak senonoh kepada Shersy Oxa Lorena.

“Sejak awal perkara ini ditangani, tidak ada surat panggilan klarifikasi, saksi, ataupun penetapan tersangka yang disampaikan secara patut kepada bapak Adi Firmansyah,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).

2. Diduga kuat bernuansa kriminalisasi

IMG-20250613-WA0043.jpg
Tim hukum Ketua PGRI Kota Metro Adi Firmansyah. (IDN Times/Istimewa).

Ryan melanjutkan, tim hukum kuat menduga perkara menjerat Adi Firmansyah kental nuansa kriminalisasi, bukan murni pelanggaran suatu perbuatan tindak pidana. Terlebih, sang klien merupakan kepala sekolah SDN 6 Metro Utara sekaligus Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Metro.

“Kami menduga ini ada kaitannya dengan jabatan dan posisi beliau, karena harus diakui ada banyak intervensi yang selama ini dirasakan pak Adi terhadap dirinya maupun keluarga,” ucap dia.

Oleh karena itu, tim hukum mempertanyakan kinerja penyidik Polres Metro patut diduga tidak profesional, sebagaimana amat putusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut. "Penetapan status tersangka hingga penahanan bisa dibilang sangat instan. Kami sebelumnya tidak pernah menerima SPDP atau panggilan resmi sebelum diperiksa sebagai tersangka," lanjut Ryan.

3. Lapor ke Bidpropam Polda Lampung hingga bersurat ke Kompolnas

Penampakan gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Penampakan gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menindaklanjuti dugaan kriminalisasi dialami Adi Firmansyah, Ryan mengungkapkan, tim hukumnya telah melaporkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung. Termasuk mendorong Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) untuk memeriksa sertifikasi penyidik menangani perkara.

Bukan hanya itu, pihak Adi Firmansyah juga akan bersurat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ikut turun mengusut dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Metro, serta mempertimbangkan melaporkan Shersy Oxa Lorena yang telah mengklaim dirinya sebagai korban dalam perkara tersebut.

“Kami sebagai warga negara Indonesia mencintai Polri, tapi kalau oknum penyidik bertindak semena-mena, kami akan bersuara dan menuntut sesuai koridor hukum,” tegas Ryan.

4. Telusuri laporan Adi Firmansyah

IMG_20250613_125823.jpg
Tim hukum Ketua PGRI Kota Metro Adi Firmansyah menghadiri persidangan. (IDN Times/Istimewa).

Menanggapi pernyataan tim hukum Adi Firmansyah ini, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pihaknya akan mengecek dan menelusuri laporan terhadap penyidik Polres Metro tersebut.

"Mohon waktu ya, nanti kami cek," kata Yuni singkat.

Sementera Kasatreskrim Polres Metro, AKP Hendra Safuan telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terhadap pernyataan tim hukum Adi Firmansyah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us