Bandar Lampung, IDN Times - Vonis 3 tahun penjara terhadap Thio Stefanus Sulistio, salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi lahan milik Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Lampung Selatan tidak diputus secara bulat oleh majelis hakim, Kamis (29/4/2026).
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, terdapat perbedaan pandangan di antara hakim terkait status perbuatan terdakwa.
Majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan suara mayoritas. Dua hakim menyatakan Thio terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, sedangkan satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
