Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Peredaran Narkotika Berkedok Salon Kecantikan di Tuba Digerebek Polisi

Dua pelaku diduga pengedar narkotik berkedok salon kecantikan di Kabupaten Tulang Bawang (IDN Times/Istimewa)

Tulang Bawang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu berkedok salon kecantikan di wilayah hukum setempat.

Penggerebekan salon kecantikan di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas. Alhasil, petugas kepolisian mengamankan dua orang wanita, diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

"Dua wanita tersebut berinisial SA alias AG (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, dan NN (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas," terang Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Anton Saputra, Kamis (26/8/2021).

1. Kumpulan barang bukti berhasil diamankan di TKP

Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain mengamankan dua tersangka tersebut, Anton melanjutkan, dari lokasi penggerebekan petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) seperti, tabung kaca pyrex masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, kertas timah rokok berwarna merah, 7 bungkus plastik klip kosong.

Selain itu, terdapat empat pipet panjang, pipet runcing (sendok sabu), pipet ujungnya berbentuk huruf L, alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik, bong terbuat dari botol kaca.

"Kita juga menyita tas selempang warna hitam, handphone merek Realme warna biru, dan HP merk Oppo warna putih milik kedua tersangka," terang Anton.

2. Salon kecantikan acapkali digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika

Ilustrasi salon kecantikan (IDN Times/Shemi)

Anton mengatakan, keberhasilan pihaknya membongkar peredaran gelap narkotika berkedok salon kecantikan ini, merupakan hasil penyelidikan dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas.

Berdasarkan informasi pihaknya terima, Anton menyebut, satu salon kecantikan tersebut acapkali digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

"Saat petugas kami tiba di salon kecantikan itu sedang ada dua wanita, lalu kita melakukan penggeledahan dan berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu berikut bong," ungkapnya.

3. Terancam pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 M

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua wanita tersebut kini sudah dibawa petugas kepolisian ke Mapolres Tulang Bawang. Itu untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Anton pun menjelaskan, SA dan NN bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009,tentang Narkotika.

"Ancamannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us