Suasana bongkar muat di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing),
Ketentuan lainnya SE itu adalah, bagi pelaku perjalanan moda transportasi laut, kereta api, darat, pribadi atau umum dan penyeberangan berlaku vaksin minimal dosis satu dan PCR 2 X 24 jam atau Antigen 1 X 24 jam.
Sedangkan pelaku perjalanan khusus kendaraan logistik dari dan ke Provinsi Lampung dengan moda transportasi laut, darat dan penyeberangan ada ketentuan yang berlaku. Rinciannya, Untuk awak kendaraan logistik yang sudah divaksin dosis kedua dapat menggunakan antigen yang berlaku selama empat belas hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Bagi awak kendaraan logistik yang baru divaksin dosis kesatu, antigen akan berlaku selama tujuh hari. Khusus awak kendaraan logistik yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
SE itu juga menyebutkan ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.