Penggelapan Motor, Picu 3 Pemuda Lampung Utara Sekap Mahasiswa

- Penganiayaan dan penyekapan dilakukan tiga pemuda di Lampung Utara terhadap korban Fajar Maulana lantaran dendam salah satu pelaku kepada keluarga korban.
- Pelaku Kevin memiliki dendam pribadi karena keluarga korban diduga menggelapkan sepeda motor miliknya, meskipun permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
- Ketiga pelaku ditangkap dan akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, mereka diancam pidana 5 tahun penjara.
Lampung Utara, IDN Times - Polisi membeberkan motif aksi penganiayaan dan penyekapan dilakukan tiga pemuda di Lampung Utara terhadap korban Fajar Maulana. Itu lantaran rasa dendam salah satu pelaku kepada pihak keluarga korban.
Ketiga pelaku tindak pidana penganiayaan dan penyekapan telah ditangkap tersebut yakni, Frederick Kevin D, Dharma Ali, serta Ahmad Alghozi.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku Kevin ini mengaku punya dendam pribadi kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).
1. Berawal dari peristiwa penggelapan sepeda motor

Umi membeberkan, insiden tersebut diawali lantaran keluarga korban Fajar Maulana diduga pernah menggelapkan sepeda motor milik keluarga dari pacar pelaku Kevin pada beberapa waktu lalu.
Namun demikian, sejatinya permasalahan penggelapan tersebut telah diselesaikan oleh kedua belah pihak berselisih secara kekeluargaan tanpa melibatkan jalur hukum.
"Dari situ, pelaku (Kevin) ini merasa bahwa korban menjelek-jelekan dirinya dalam peristiwa penggelapan motor tersebut," ungkap Umi.
2. Dipicu setelah pelaku mengkonfrontir korban

Menindaklanjuti desas-desus itu, Umi melanjutkan, pelaku Kevin didampingi dua rekan pelaku lainnya berencana untuk mengkonfrontir informasi tersebut langsung kepada korban Fajar Maulana.
"Dalam pertemuan kedua pihak ini, terjadilah peristiwa tindak pidana penganiayaan dan penyekapan dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku terhadap korban," ucapnya.
3. Diancam pidana 5 tahun penjara

Umi menambahkan, ketiga pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa satu borgol, satu tongkat bisbol, hingga satu ikat pinggang ini akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama.
"Para pelaku diancam pidana 5 tahun penjara. Kami masih terus mendalami perkara ini dan menelusuri keterlibatan pelaku lainnya," tandas kabid humas.



















